Logo RSSH
MEMUAT
INFO Selamat Datang di Website Resmi RS Soeharto Heerdjan    |    Pendaftaran Rawat Jalan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau tombol Daftar Online di atas    |    Layanan Poli Eksekutif beroperasi setiap hari kerja untuk kenyamanan Anda.

STANDAR LAYANAN

Standar Layanan PPID

Pasal 23, Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.

Badan Publik wajib menyusun dan menetapkan Standar Layanan yang terdiri atas: 

Standar Pengumuman 

Pengumuman informasi wajib :

  1. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  2. Mudah dipahami; dan
  3. Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.