Standar Layanan PPID
Pasal 23, Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
Badan Publik wajib menyusun dan menetapkan Standar Layanan yang terdiri atas:
Standar Pengumuman
Pengumuman informasi wajib :
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.